Liputan6.com, Jakarta Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan jenis dan batasan Natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atau PPh.
Hal ini menyusul keluarnya PMK 66 Tahun 2023 tentang Perlakukan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Baca Juga
Jenis pajak natura pertama yang dikecualikan dari PPh, adalah makanan /minuman disediakan di tempat kerja bagi seluruh Pegawai dan kupon makanan/minuman bagi pegawai bagian dinas termasuk reimbursement biaya makanan/minuman.
Advertisement
Untuk kupon makanan/minuman, ditetapkan batasan nilai dari objek PPh maksimal sebesar Rp. 2 juta bagi /pegawai /bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi).
"(Natura makanan/minuman) ini tanpa batasan nilai, selama semua pegawai terima makanan yang sama, misalnya cateringnya ditanggung perusahaan mau harganya Rp 3 ribu, Rp. 5 ribu tidak masalah selama bukan penghasilan (bagi karyawan)," jelas Yoga dalam konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (6/7/2023).
Pengecualian
Pengecualian lainnya termasuk fasilitas di Daerah Tertentu berupa tempat tinggal, termasuk perumahan; pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan/atau olahraga (tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang dan olahraga otomotif).
Adapun natura yang disediakan pemberi kerja terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan meliputi pakaian seragam antara lain:
- Seragam satpam,
- Seragam pegawai produksi,
- Peralatan keselamatan kerja,
- Antar jemput pegawai,
- Penginapan awak kapal/pesawat /sejenisnya, dan
- Natura terkait penanganan pandemi (vaksin, tes pendeteksi covid-19).
Bingkisan dari pemberi kerja berbentuk bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan seperti Hari Raya Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek juga dikecualikan dari pengenaan PPh dengan ketentuan bingkisan tersebut diterima atau diperoleh seluruh pegawai.
Â
Â
Daftar yang Dikecualikan Lainnya
Berikut adalah sederet natura/kenikmatan lainnya yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atau PPh :
- Bingkisan dari pemberi kerja yang diberikan selain dalam rangka hari raya keagamaan, dengan ketentuan bingkisan tersebut diterima atau diperoleh pegawai; dan secara keseluruhan bernilai maksimal sebesar maksimal sebesar Rp 3 juta /pegawai/tahun pajak.
- Peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan pemberi kerja kepada pegawai untuk pelaksanaan pekerjaan antara lain komputer, laptop, atau ponsel beserta penunjangnya seperti pulsa dan sambungan internet, asal diterima atau diperoleh Pegawai, dan Menunjang pekerjaan pegawai.
- Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja. Batasan : Diterima atau diperoleh seluruh Pegawai; dan diberikan dalam rangka penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa; atau pengobatan lanjutan sebagai akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
- Fasilitas olahraga dari pemberi kerja selain fasilitas olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang dan/ atau olahraga otomotif, yang secara keseluruhan bernilai maksimal sebesar Rp. 1,5 juta/pegawai/tahun pajak.
- Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang bersifat komunal (dimanfaatkan bersama-sama) antara lain mes, asrama, pondokan, atau barak.
Â
Advertisement
Selanjutnya
- Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain apartemen atau rumah tapak yang dterima atau diperoleh Pegawai; dan secara keseluruhan bernilai maksimal sebesar Rp2 juta /pegawai/bulan.
- Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja yang diterima atau diperoleh pegawai yang tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja dan Memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp. 100 juta/pegawai/tahun pajak dari pemberi kerja.
- Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh OJK yang ditanggung pemberi kerja, yang diterima atau diperoleh karyawan.